Cianjur, BeritaTKP.com – Seiring berkembangnya era digital, kejahatan dunia maya atau cyber crime semakin marak terjadi. Menanggapi fenomena ini, Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus bukti transaksi atau bukti transfer palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K, S.I.K., M.H., CPHR. Menyampaikan, dalam hal ini yang menjadi korban adalah pemilik toko Sakinah sesuai dengan laporan polisi tanggal 4 Juni 2025 Arifah Aliyyah Husna yang terjadi dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 dengan total kerugian mencapai Rp86.349.000

“Atas dasar laporan tersebut, anggota satreskrim Polres Cianjur menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyeldikan dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku, kemudian akhirnya pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya beserta barang buktinya,” Ucap AKP Tono pada Kamis (12/6/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit handphone, bon penjualan barang dari Toko Shakinah dari Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, bukti transfer palsu serta barang bukti lainnya.

“Pelaku berinisial LCR diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengedit bukti transfer palsu OVO Cash dengan menggunakan aplikasi dengan mengedit Jumlah nominal, tanggal dan jam sesuai dengan jumlah pembayaran barang yang di pesan oleh pelaku terhadap korban,” jelas AKP Tono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah.

AKP Tono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspadai dalam bertransaksi online agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penipuan online.

“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang. Masyarakat juga harus lebih kritis terhadap segala bentuk informasi atau pihak-pihak yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here