Mojokerto, BeritaTKP.Com – Anggota Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yakni, Slamet Riyadi (33) dan Dwi Andriyanto (32) , tak hanya mengamankan kedua pelaku pengedar sabu sabu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat poket dengan berat total 1,40 gram.
Kasus ini bermula saat penangkapan salah satu dari tersangka yakni Slamet Riyadi (33) warga Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pelaku diamankan di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal sekira pukul 12.30 WI.
Dan dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi kertas warna putih dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus obat dengan berat 0,60 gram dan satu unit handphone merk Samsung warna silver sehingga petugas langsung mengamankan pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari proses pemeriksaan tersebut, tersangaka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Dwi Andriyanto warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan hingga akhirnya dengan bekal keterangan dari pelaku pertama petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap Dwi Andriyanto, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan sekira pukul 13.30 WIB, tersangka berhasil diamankan petugas.
Hingga akhirnya tersangka Dwi Andriyanto (32) diamankan di sebuah rumah di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan dari penangkapan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas kotak tempat buolpoint dengan berat 0,80 gram.
Tak hanya barang bukti tersebut petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam pelaku juga mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari Nijor, namun tersangka mengaku tidak mengetahui Nijor orang mana.
Untuk saat ini kedua pelaku masih dalam proses pengaman dan petugas pun terus mendalami kasus ini selain itu petugas juga menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @lutfi