Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, pada Sabtu (19/4/2025) malam. Seorang pria berinisial OW (23) warga Langsa, Aceh, diamankan petugas saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya. (æ/red)