LAHAT, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Suka Rami, Kecamatan Kota Agung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/102/XI/2025/SPKTNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diduga menyimpan dan menguasai ganja untuk diedarkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1)Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku yang menawarkan, menjual, menjadi perantara, menanam, menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika golongan I.
Polres Lahat menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(æ/red)





