Muaro Langsat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (4/1/2025) malam, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
Kedua tersangka yang diamankan adalah, R (34) dan ES (31). Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasatres Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak SH MH.
Pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan pemantauan di sekitar Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi. Lokasi ini diduga kuat menjadi titik peredaran narkotika. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal melihat dua orang pria yang sedang duduk di samping rumah milik R. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka. Setelah memastikan situasi aman, tim langsung melakukan penggerebekan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, dalam penggeledahan, mereka menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di samping tempat duduk mereka. Saat diinterogasi di lokasi, mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selain sabu seberat 0,18 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya, satu buah alat hisap bong, satu batang pipet kaca pyrex, satu lembar kertas, satu unit handphone warna biru, dan satu unit handphone warna hitam. Setelah dibawa ke Polres Kuantan Singingi, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif amphetamine, menguatkan dugaan bahwa mereka merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, R dan ES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara untuk kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Kasat AKP Novris H Simanjuntak menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kuantan Singingi.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di Kuansing. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus kita berantas bersama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Jika mencurigakan kita lakukan tes urine. (æ/red)