Muara Enim, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Muara Enim. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial A(25) berhasil dibekuk saat tengah mengedarkan sabu di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, pada Senin (8/9/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok desa tersebut. Berbekal laporan itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, uang tunai Rp120 ribu, serta peralatan lain yang digunakan untuk transaksi dan mengemas sabu.
Kasatres Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Muara Enim. Kita akan terus gencar melakukan operasi dan menindak setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, handphone milik tersangka juga diamankan untuk kepentingan pengembangan kasus. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersangka.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Muara Enim dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.(æ/red)




