Surabaya, BeritaTKP.Com – Menyalahi izin yang dikeluarkan serta tidak mengindahkan 3 kali surat peringatan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Rumah musik Joker yang terletak di Jalan Pahlawan ditutup oleh Satuan Polisi Pamongpraja (SatpolPP) Surabaya.
Satpol PP Surabaya melakukakn penutupan caffe tersebut penutupan setelah adanya surat bantuan penertiban (bantib) dari dinas terkait.
“Secara perizinan rumah musik yang ditutup pihaknya lengkap. Tapi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan dinas terkait. Izinnya rumah musik tapi tidak ada alat musik tetapi menggunakan peralatan musik dj,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi.
Penutupan yang dilakukan bersama Polrestabes Surabaya ini sempat menjadi tontonan warga sekitar maupun pengendara yang melintas karena banyaknya petugas. Selain memasang stiker silang tanda pelanggaran, petugas Satpol PP juga memasang garis kuning serta menggembok seluruh pintu masuk rumah musik Joker.
“Izinnya hanya dua lantai dari bangunan 3 lantai tetapi dalam pelaksanaannya 3 lantai digunakan semua sehingga menyalahi izin, Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pengurus RT dan RW setempat agar melaporkan jika ada upaya pembongkaran maupun pengrusakan segel sebelum izinnya dilengkapi,” pungkas Bagus. @ded/luttf