Surabaya, BeritaTKP.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) dalam bidang Keamanan dan Ketertiban kini menuai protes dari kalangan Pewarta, bukan karena ulah kasar terhadap para pedagang kaki lima yang biasanya mereka lakukan saat bertugas melainkan pencegahan liputan terhadap salah satu wartawan Online Gerbangnews.com.
Dalam hal ini, salah satu wartawan Online Gerbangnews.com mendapatkan perlakuan kearogansian Satpol PP di Jalan Kapasari, Surabaya, Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul 11.45 WIB, satpol PP yang hendak menjalankan tugasnya dengan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Kapasari telah menghalang – halangi Wartawan Kosimuddin pada saat mengambil gambar untuk pemberitaan.
Bahkan salah seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama Amin dan Horiri datang, mendatangi salah satu wartawan Online Gerbangnews.com bernama Kosim sambil menanyakan surat tugas serta ID CARD dan setelah di tunjukan kepada kedua petugas Satpol PP tersebut,melahan ID CARD wartawan tersebut di ambil dan tidak di kembalikan lagi.
Kosimuddin menjelaskan bahwasanya, ia telah izin untuk meliput Satpol PP menertibkan para pedagang kaki lima, ia juga telah menunjukan id card atau perss card yang di minta oleh oknum satpol pp tersebut hingga id card nya tak dikembalikan, ia juga menjelaskan bahwasanya oknum Satpol PP tersebut tidak memperdulikan keberadakanya meskipun ia mengatakan bahwa ia dari media.
“Setelah diambil Id Card, saya langsung membuat bahan untuk pemberitaan di media,” ujar Kosim yang merupakan salah satu wartawan online di Surabaya tersebut.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Bahkan oknum Satpol PP yang melakukas aksi anarki terhada salah satu awak media bahkan mengambil id card milik awak media serta melarang atau menghalang hanlangi awak media dalam meliput kegiatan Satpol PP tersebut layak dipecat dari jabatnya tersebut. @red