Mojokerto, BeritaTKP.com – Satpol PP Mojokerto bersama tim gabungan melakukan pembongkaran paksa terhadap warung remang-remang yang berada di Kecamatan Pungging dan Kecamatan Mojosari pada Rabu (26/3).

Pembongkaran warung remang-remang itu dilakukan sebab warung tersebut menyediakan prostitusi dan nekat beroperasi selama Ramadan. Pembongkaran warung tersebut disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dari Pungging dan Mojosari serta Pemerintah Daerah Ngrame dan Randubago.

Dalam pembongkaran warung remang-remang tersebut, Tim Satpol PP dan tim gabungan mendatangkan petugas PLN yang diminta untuk memutus aliran listrik yang telah terpasang di warung-warung tersebut.

Terdapat 7 warung remang-remang yang dibongkar. 7 warung tersebut diantaranya 5 warung berada di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Mojokerto, sementara 2 warung yang lain berada di Dusun Krembungdumpul, Desa Randubago, Kecamtan Mojosari, Mojokerto.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, bahwa praktik prostitusi dibuka di 7 warung remang-remang tersebut telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tramtibumas. (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here