Satpol PP Kota Surabaya Segel Tower Tak Berizin

223

Surabaya, BeritaTKP.Com – Satpol PP Kota Surabaya menyegel satu tower milik PT. Solusi Tunas Pratama. Tower tersebut berdiri di Jl. Dukuh Kupang 25 No.16 A Surabaya. Penyegelan itu berawal dari adanya aduan masyarakat. Menanggapi aduan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan pengecekan ke lokasi serta dokumen perizinan.

Satpol PP Kota Surabaya pun memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali terhadap pemilik tower untuk melengkapi izin. Akan tetapi, surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tower, sehingga Satpol PP Kota Surabaya dengan langkah tegas melakukan penyegelan terhadap tower tersebut.

“Tiga kali kami lakukan teguran tegas namun tidak digubris. Masyarakat sekitar resah dan tidak setuju dengan adanya tower itu, sehingga kami melakukan tindakan secara tegas dengan melakukan penyegelan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya Fadli Badjeber.

Penyegelan ini dilakukan karena pendirian tower tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Tower ini melanggar Perda 7/2009 tentang bangunan kini telah diubah menjadi Perda 6/2013.” ujar Fadli.

Dikatakan Fadli, penyegelan tower dilakukan setelah pihaknya mendapat permohonan bantuan penertiban dari DPRKP-CKPTR Kota Surabaya. Penyegelan tersebut dilakukan bertujuan untuk menghentikan aktivitas operasional menara tersebut.

Penyegelan disaksikan oleh DPRKP-CKTR Kota Surabaya, Kelurahan Dukuh Kupang, dan Kecamatan Dukuh Pakis. Penyegelan dilakukan dengan memasang Pol PP line dan memutus aliran listrik.@red