Mojokerto, BeritaTKP.com – Satpol PP Kota Mojokerto segel bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pad ruko di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, yakni Modjari menjelaskan sesuai Peraturan daerah Kota Mojokerto bahwa setiap pendirian bangunan harus dilengkapi izin IMB. Sehingga, petugas akan menyegel setiap bangunan atau ruko yang tidak memiliki IMB tersebut.

“Kami temukan pembangunan dari beberapa titik yang tidak memiliki izin, sehingga kita lakukan tindakan persuasif, kita panggil pemiliknya supaya sementara pembangunan dihentikan,” jelasnya, Senin (18/7/2022) kemarin.

Sejumlah petugas Satpol PP segel Bangunan tak dilengkapi IMB.

Dia mengatakan, pihaknya memperoleh aduan dari masyarakat terkait pembangunan ruko yang masih berlangsung. Padahal sebelumnya pihak pengelola sudah membuat pertanyaan sanggup tidak akan melakukan kegiatan pembangunan.

“Sehingga tim kami turun ke lapangan dan menyegel, namun masih ada kegiatan (pembangunan),” terangnya.

Petugas Satpol PP bertindak tegas dengan menyegel seluruh bangunan ruko. Ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap peraturan.

Dia juga menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda akan menindak tegas pelanggar, bukan mencari-cari kesalahan.

“Segera proses perizinan IMB karena ini merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” bebernya.

Menurutnya, pengelola dilarang merusak atau mencopot segel tanpa izin dari Satpol PP Kota Mojokerto. Jika terbukti merusak segel Satpol PP Line, maka akan dikenakan pidana.

Sebab, pihaknya mendapati segel di barikade Satpol PP di ruko tersebut dirusak dan dibuka oleh orang tak bertanggung jawab.

“Bisa dipidanakan, karena apapun segel dibuka tanpa pemberitahuan dari kami,” ucap Modjari.

Menurut dia, pihaknya juga akan bertindak tegas dengan melapor ke pihak kepolisian
jika pemilik ruko tetap melakukan pembangunan tanpa izin IMB.

“Nanti kita akan upayakan laporan jika yang bersangkutan bandel, artinya mereka tidak boleh melakukan kegiatan apapun dan kita pantau setiap hari,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga patroli tiga kali sehari terkait IMB, perizinan dan reklame.

“Kalau merusak garis Satpol PP Line bisa kita bawa ke ranah hukum, kita lakukan persuasif agar mereka mengurus IMB,” ujarnya. (Din/RED)