Madiun, BeritaTKP.com – Maraknya praktik prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Madiun membuat jajaran Satpol PP di wilayah setempat melakukan razia tempat penginapan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online tersebut, Rabu (19/1/2022).
Razia tersebut dilakukan petugas di tempat penginapan yang ada di wilayah Caruban. Karena di sana, informasinya banyak dijadikan tempat Open BO oleh PSK secara online. Hal itu juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah ada yang mengunggah informasi tersebut di akun media sosial facebook.
Petugas kemudian mendatangi sejumlah tempat penginapan yang ada disana dan melakukan pemeriksaan identitas tamu yang singgah serta bermalam di Caruban.
Dari sejumlah hotel dan homestay yang dirazia, petugas mendapatkan satu pria dan perempuan dewasa berada di satu kamar di sebuah hotel.
Keduanya mengaku sebagai sepasang suami istri, namun mereka tidak dapat menunjukkan identitas diri dalam bentuk administrasi kependudukan. Akhirnya petugas membawa mereka ke kantor Satpol PP Kabupaten madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Karena tidak ditemukan identitas diri apapun, kedua orang yang mengaku sebagai suami istri inipun akhirnya kami lakukan pembinaan,” jelas Dani Satriawan, Kepala PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun.
Kemudian pihak tempat penginapan yang telah menerima tamu tanpa identitas juga akan dilakukan pemanggilan secara tertulis oleh pihak Satpol PP.
“Kepada manajemen atau pemilik usaha akan kami panggil besok, karena telah menerima tamu tidak sesuai prosedur. Keduanya tidak dapat menunjukkan identitas diri, seperti KTP, KK maupun surat nikah atau dokumen kependudukan lainnya,” tandas Dani.
“Seharusnya menurut kami, pelaku usaha harus menahan identitas diri selama tamu menginap, dan memberikan saat akan cek out atau tidak bermalam lagi,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut Dani Satriawan menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tertib beradministrasi dalam menerima tamu yang akan singgah untuk menginap. Serta tidak menerima tamu yang tidak diketahui asal usulnya.
”Demi menjaga keamanan bersama di wilayah Kabupaten Madiun, dan untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak diinginkan serta mengantisipasi keresahan di masyarakat, saya tegaskan kepada semua pelaku usaha agar dapat memberikan keterangan nanti di kantor Satpol PP setelah kita panggil tertulis secara resmi,” tegasnya. (k/red)






