Satpol PP Gresik Segel Stockpile Batubara

360

Gresik, BeritaTKP.Com – Stockpile batubara milik PT Dwi Raksa yang berada di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Duduksampeyan Gresik disegel oleh Satpo PP saat Komisi III DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak di lokasi tersebut, hal ini dilakukan lantaran ada dugaan PT Dwi Raksa tersebut tidak memiliki izin.

Dalam hal ini Penyegelan tersebut bersifat sementara, dan akan dibuka lagi jika manajemen PT Dwi Raksa melengkapi sesuai dengan persyaratan, sebelum disegel, beberapa anggota Komisi III DPRD Gresik dan anggota Satpol PP sempat berdebat dengan pihak manajemen PT Dwi Raksa.

Markasim Halim Widiyanto selaku Ketua Komisi III DPRD Gresik mengujarkan bahwa penutupan yang berlangsung sudah berdasarkan prosedur. Pasalnya, surat peringatan yang terakhir agar PT Dwi Raksa melengkapi izin ternyata tidak dilakukan. “Sesuai aturan perda dilakukan penutupan, dan penutupan ini bersifat sementara. Namun, bukan berarti boleh melakukan aktifitas batubara. Selama ditutup tidak boleh melakukan kegiatan opersional,” ujarnya.

Ini juga menunjukan bahwa sikap tegas yang dilakukan komisinya tidak tebang pilih. Sebab, sesuai aturan sudah jelas. Hal ini dilakukan membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perizinan seperti IMB. “Kami akan berlakukan untuk seluruhnya, data perusahaan yang belum mengantongi izin akan ditindak tegas. Kalau tidak tegas perusahaan ditengarai tidak akan mengurus izin,” imbuhnya.

Selain itu Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menuturkan, penyegalan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Selain itu, DPM-PTSP juga sudah mengeluarkan surat peringatan hingga 3 kali tapi tidak ditindaklanjuti, ia juga menambahkan Penyegelan ini bakal terus berlangsung hingga pemilik bangunan mengurus ada izinnya, dan akan memantau perusahaan ini. @heryC/Agus