Surabaya, BeritaTkp.Com – Aksi Praktek pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di satpas Colombo Surabaya atau Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya, tepatnya di bagian pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. Ini dibuktikan salah satu pemohon baru SIM kendaraan roda dua diminta membayar uang sebesar Rp 430.000 untuk pengurusan SIM secara kilat. Seharusnya untuk pembuatan SIM sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp 125.000 Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dari hasil investigasi wartawan BeritaTkp mengungkap fakta ada beberapa oknum polisi yang merangkap sebagai calo pengurusan SIM yang berinisial NZ.OK.WR.BP. padahal sudah jelas sesuai tarif yang diberlakukan kepada para pemohon tidak sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2010 dan masyarakat seakan di bodohi oleh oknum polisi sebagai calo SIM yang menjerat pemohon SIM baru.
Menurut sumber yang didapat wartawan BeritaTkp mengatakan, “kami ingin taat dalam peraturan berlalu lintas, agar kami berkendaran di jalan raya lebih nyaman bila ada operasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, tapi berkali-kali saya mengurus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) selalu gagal, hampir dua kali dan saya sempat pasrah untuk melanjutkan pembuatan surat izin mengemudi yang ke tiga kali nya, baru yang ke tiga kali saya di tanya sama seorang polisi lalu lintas yang ada wilayah area satpas Colombo, kamu sudah berapa kali gagal mengurus SIM C? saya jawab sudah dua kali pak, dan ke tiga kalinya kalau gagal lagi dan oknum polisi itu sempat menawarkan jasa membantu supaya yang ke tiga kali sukses, tapi anda harus membayar sejumlah uang Rp 430.000 untuk SIM C. keinginan oknum polisi tersebut saya ikuti agar kami mendapatkan SIM yang kita inginkan” ujarnya.
Ada beberapa warga mengaku mengeluh karena mereka harus membayar lebih besar dari aturan yang berlaku. Bagi pemohon yang akan mengurus terpaksa harus mengeluarkan biaya Rp 430.000,- untuk SIM C sedangkan untuk pengurusan SIM A harus mengeluarkan dana lebih dari Rp650.000. Padahal dalam PP No 50 tahun 2010 tersebut sangat jelas tertulis, biaya pembuatan SIM tak lebih Rp125.000. Ternyata percaloan yang marak di satpas Colombo Surabaya bukan hanya dari oknum polisi tapi orang sipil juga ada, yang lebih mengerikan lagi bila kita minta untuk menguruskan pembuatan SIM C di calo liar bisa menjerat lehar anda untuk mencapai Rp 500,000 kalau SIM A Rp 750,000. Dalam hal ini, percaloan di satpas Colombo surabaya harus di berantas hingga ke akar-akarnya, agar satpas Colombo Surabaya bersih dari pungli.
Saat dikomfirmasi wartawan BeritaTkp terkait masalah pungli yang dilakukan oknum polisi merangkap jadi calo, AKP Jimmy Manurung Kanit reg ident (KRI) satpas Colombo Surabaya tidak berada di tempat, menurut staf penjagaan menyarankan untuk menemui Agus sahri atau AIPTU Budi sedangkan AIPTU Budi saat di klarifikasi keterlibatannya sebagai calo SIM Seakan tak terima dan berontak. Tidak benar kalau saya merangkap sebagai calo, silakan di beritakan aja kalau itu benar” ujar AIPTU Budi P dengan wajah marah, bersambung. ( Firman )