INDRAMAYU, BeritaTKP.com — Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, memaparkan hasil penyelidikan mendalam terkait kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pelajar di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Lantas AKP Rizky Aulia Pratama, menjelaskan bahwa insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi E 2461 PCN yang dikendarai korban AA dan dibonceng RN, dengan sebuah kendaraan Pick Up Box yang pada awalnya belum teridentifikasi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, sepeda motor korban melaju dari arah Sindang menuju Lohbener. Saat mencoba mendahului kendaraan sejenis Pick Up Box, motor korban diduga hilang kendali, kemudian bertabrakan pada bagian kiri depan motor dengan sisi kanan depan Pick Up Box yang melaju searah.

Akibat benturan tersebut, AA meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan RN mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Indramayu. “Unit Gakkum Satlantas segera menuju lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mendata kondisi korban,” ujar AKP Rizky.

Hasil cek lapangan menunjukkan kondisi jalan berupa jalur lurus dua arah dengan garis kuning putus-putus, permukaan aspal baik, namun saat kejadian dalam keadaan basah usai diguyur hujan. Di lokasi ditemukan bercak darah yang telah tertutup tanah, dengan jarak jatuhnya korban sekitar 11 meter dari titik benturan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF, rekaman video dari warga, beberapa rekaman CCTV yang memperlihatkan lintasan kendaraan Pick Up Box Daihatsu Grandmax bernomor polisi B 9983 VCE, satu unit Pick Up Box Daihatsu Grandmax tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Silver bernomor polisi E 3429 PCM.

Penelusuran terhadap rekaman CCTV di berbagai titik memperlihatkan bahwa kendaraan Grandmax melintas mulai dari depan Kantor Polres Indramayu hingga Pos Lingkar Lohbener antara pukul 15.19–15.40 WIB mengarah ke Jakarta. Rekaman di sekitar lokasi kejadian juga menunjukkan bagian belakang kendaraan tersebut sempat terangkat, diduga saat melindas tubuh korban yang terpental ke kiri.

Penyidik telah memeriksa 20 saksi, terdiri dari dua saksi di TKP, lima pelajar SMP Unggulan Sindang, sebelas pelajar SMPN 2 Sindang, serta dua saksi dari pengemudi dan penumpang Grandmax. Dari seluruh keterangan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa kecelakaan dipicu aksi saling kejar antara dua kelompok pelajar yang melaju dalam kecepatan tinggi.

Saat korban AA dan rekannya berusaha menyalip Pick Up Box di depan mereka, sepeda motor Honda Beat Silver yang dikendarai KA bersenggolan dengan CRF milik korban. Senggolan itu membuat AA hilang kendali, terjatuh ke jalur kiri, dan diduga terlindas roda belakang kanan Grandmax.

“Hasil gelar perkara pada 9 November 2025 menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara Honda CRF yang kehilangan konsentrasi saat menyalip,” terang AKP Rizky, didampingi Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Selain itu, pengemudi Pick Up Box DN dan pengendara Honda Beat Silver KA ditetapkan sebagai pihak yang diduga melanggar Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak berhenti, tidak memberi pertolongan, dan tidak melapor ke polisi setelah kejadian.

“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Faktor penyebab utama adalah cara berkendara yang membahayakan, yakni aksi kejar-kejaran antar kelompok pelajar dengan kecepatan tinggi,” pungkasnya.(æ/red)