REMBANG, BeritaTKP.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Rembang berhasil mengungkap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah turut tanah Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini dalam rangka mendukung Operasi Penertiban Premanisme yang tengah digencarkan oleh Polri untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menunjang pertumbuhan ekonomi.

Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K.,M.H. melalui Kasatgas Gakkum Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (8/5) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Mondoteko Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Korban berinisial WS (26), seorang penjaga kos yang merupakan warga Desa Sidowayah Rembang saat itu ingin menanyakan pembayaran uang sewa kos.

Kronoligi kejadian, Pada awalnya hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB korban yang bekerja sebagai pengawas kos mendatangi kamar kos saudara berinisial “DS” Saksi 2 bersama sama “KP” Saksi 1 dengan maksud menanyakan uang sewa kos.

Selanjutnya ketika sampai didepan kamar kost Saksi 2 dan dibukakan pintu korban melihat ada 3 lakilaki yang tidak dikenalnya selanjutnya Saksi 2 bilang kepada korban “besuk ya mas” Selanjutnya disahut salah seorang dari 3 laki-laki yang berada didalam kamar tersebut dengan mengatakan “ameh nek ndi kok sesuk sesuk” (mau kemana kok besuk besuk) selanjutnya tidak menjawab dan meninggalkan kamar kost tersebut.

Kemudian korban menghubungi Saksi 2 dan menanyakan kepada Saksi 2 siapa mereka kok tidak sopan selanjutnya korban dihubungi dan disuruh datang ke kamar Saksi 2 tetapi tidak bertemu lagi dengan 3 laki-laki tersebut selanjutnya terjadi cekcok melalui Whatsaap dan korban diajak berduel dan ditanya lokasi duelnya korban meminta di Lapangan Jeruk saja selanjutnya korban menuju lapangan jeruk melalui perempatan galonan kebarat sesampai di depan toko material korban dipepet 3 orang laki laki berboncengan 3 dengan mengendarai Spm Vespa matic warna merah yang selanjutnya menusuk korban dari belakang dan mengenai punggung bagian kiri selanjutnya korban ditinggal kabur.

“ Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robekan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Rembang,” ujar Iptu Alva pada Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penusuk adalah RPP (25) seorang pelajar warga Desa Sumberejo Rembang yang di amankan dinihari tadi di kediamannya Selasa (20/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

RPP telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Satgas Gakkum juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas administrasi penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Rembang menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi.

Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban wilayah serta mendukung program prioritas Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here