Jayapura,BeritaTKP.com — Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas nama Aris Pahabol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara penyidik telah P21 (lengkap), sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H.. Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu bilah parang,
  • satu bilah pisau tanpa gagang,
  • kayu dalam keadaan terbakar,
  • serpihan kaca berwarna hitam dan putih,
  • tiga unit ponsel berbagai merek (ZTE Blade A35 hijau, Nubia A56 biru, dan Oppo A31 merah),
  • serta satu lembar bendera Bintang Kejora.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menuturkan bahwa proses penyerahan dimulai sejak pagi. Sekitar pukul 08.15 WIT, tersangka dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkap Kombes Adarma.

Sekitar pukul 15.30 WIT, proses penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan. Tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Wamena untuk menjalani proses penahanan.

Pihak kepolisian memastikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.(æ/red)