Kutai Timur, BeritaTKP.com – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Kutai Timur kembali melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kutim, khususnya terkait dengan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada malam hari, Sat Samapta berhasil menyita sejumlah botol miras yang dijual tanpa izin. Personel yang terlibat dalam operasi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap pedagang dan kendaraan yang dicurigai membawa miras ilegal. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, yang melarang peredaran miras tanpa izin di wilayah Kutim.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta, AKP Subeki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutim untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. “Penyalahgunaan miras dapat memicu terjadinya tindak kriminal, sehingga kami akan terus intensifkan operasi seperti ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Subeki.
Polres Kutim menghimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di sekitar mereka. (æ/red)