Ambon, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Ambon. Pada Minggu (16/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAL alias Ongen yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau.
Kasihumas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapatkan laporan dari informan bahwa seorang pria berinisial MAL alias Ongen diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di Batu Merah Tanjung, tim kepolisian menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” jelas Ipda Janet.
Barang bukti Berupa 0.1396 gram disita beserta tersangka segera dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.
Ipda Janet menegaskan bahwa Polresta Ambon akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Ambon. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Ambon. (æ/red)