Sibolga, BeritaTKP.com – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan giat Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga. Kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Soeprapto Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, (tepatnya di sebuah Warung Jus Kelapa Tagor).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Seorang Laki-laki berinisial PAL alias D 36 thn, Residivis Warga Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kronologis Pengungkapan ini berawal dari Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 01.15 melalui informasi yang didapat dari Masyarakat, adanya seorang Laki-laki yang diduga menguasai dan sedang menggunakan/memakai narkotika jenis sabu di Jl. Soeprapto, Kel.Pasar Belakang, Kec.Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Selanjutnya team opsnal langsung melaksanakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, Setelah sampai dilokasi tepatnya di dalam sebuah kamar, Team Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan 1(satu) orang Laki-laki setelah di interogasi berinisial PAL als D (RESIDIVIS) sedang menggunakan/ mamakai narkotika jenis sabu.
Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan tempat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1(satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu yang ditimbang dengan berat bruto 0,27(nol koma dua tujuh) gram, 1(satu) buah alat hisap (bong), 1(satu) buah kaca pirex, 2(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1(satu) buah mancis.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya. (æ/red)