Jombang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Gudo Polres Jombang dipimpin langsung Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan. SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku pembobolan rumah milik saudari Eka Rahayu di dusun Kasemen desa Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang.
Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan,SH menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar jam 13.00 Wib.
” Pelaku masuk dengan cara membobol pintu belakang dengan cara mencongkel pintu, masuk ke dalam kamar, pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 107 juta.”
” Pelaku berinisial BS warga desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Pelaku di ringkus di rumahnya pada hari Jumat 27 September 2024 sekitar 16.00 WIB “. Jelasnya.
Saat di mintai keterangan pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk judi sabung ayam dan membayar hutang.
Selain mengamankan pelaku, SatReskrim Polsek Gudo juga mengamankan barang bukti Sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
” Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Gudo untuk proses lebih lanjut “.
“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ” ungkap Kapolsek Gudo. (XOXO)





