KARO, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dan peralatan bengkel di wilayah Polsek Berastagi. Pelaku diketahui bernama Rizky Ashari Ramadhan (28), warga Jalan Kotacane, Gang Usaha Kita, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata AKP Eriks, Kamis pagi (13/11/2025).
Modus Kejahatan
Kasus pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat membuka bengkel miliknya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Berastagi, korban Perkasa Barus (28) mendapati gembok pengaman rusak.
Setelah memeriksa ke dalam, korban mengetahui dua barang telah hilang:
- 1 unit mesin las Lakoni 900 watt
- 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam
Korban sempat menyisir lokasi sekitar, namun hasilnya nihil sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi.
Penangkapan dan Perlawanan Pelaku
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., petugas mengidentifikasi bahwa tersangka melarikan diri ke Kota Medan.
Saat hendak diamankan di sebuah kios ponsel, tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur. “Anggota sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” jelas AKP Eriks.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam, yang diduga juga hasil tindak pidana dan sedang ditelusuri asal-usulnya.
Sementara itu, Kawasaki KLX dan mesin las milik korban diperkirakan telah dijual pelaku dan kini masih dalam pengembangan penyidik.
Proses Hukum dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya.
“Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKBP Eko Yulianto.(æ/red)





