SUBANG, BeritaTKP.com – Pada hari Rabu, 26 Maret 2025, Polres Subang mengadakan kegiatan press release yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. Acara ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap dan memberikan informasi berkaitan dengan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang.
Kegiatan press release tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat Polres Subang, selain Kapolres, hadir pula Wakapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, Kanit Jatanras, serta personel dari Sat Reskrim Polres Subang. Keberadaan para pejabat utama kepolisian resor subang menunjukkan keseriusan institusi dalam menanggapi masalah kriminalitas, khususnya spesialis pencurian handphone.
Acara dimulai dengan penjelasan mengenai tindak pidana pencurian handphone berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/92/II/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR yang diterima pada 20 Februari 2025. Korban dari pencurian ini adalah E A (28 tahun) dan T M (62 tahun). Kedua korban melaporkan bahwa handphone mereka, termasuk merk Apple Iphone 14 Pro dan Samsung A05, telah dicuri di depan kantor Pemda Subang saat mereka sedang mengikuti kegiatan di sana yaitu Rangkaian Sertijab Bupati Subang.
Dalam kronologi kejadiannya, penyelidikan dimulai setelah laporan diterima. Tim Resmob Polres Subang berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Kota Bandung. Dengan tindakan cepat dan terkoordinasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Y A, di mana saat penangkapan ditemukan satu unit handphone Samsung A05 yang merupakan barang bukti pencurian. Selanjutnya, melalui interogasi, terungkap bahwa Y A beraksi bersama tiga orang lainnya, yaitu A F, S A, dan S. Tak lama setelah itu, pihak kepolisian menetapkan keempatnya sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pengoperan handphone yang dicuri kepada rekan-rekan mereka sebelum akhirnya dijual. Hal ini menunjukkan adanya jaringan pencurian yang terorganisir, di mana masing-masing individu memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksinya. Dengan demikian, mereka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melalui kegiatan press release ini, Polres Subang menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana pencurian, yang merupakan salah satu masalah serius di masyarakat. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga barang berharga serta melaporkan setiap kejahatan yang terjadi. Penegakan hukum yang tegas diharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Polres Subang. (æ/red)