Sergai, BeritaTKP.com – Lima pria pelaku pencuri 700 ekor bebek di Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada 26 November 2024 lalu, akhirnya diringkus dan dijebloskan ke bui setelah aksinya terekam CCTV.

Kejadian berawal saat korban Rosalina (58) warga Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban dan Anggita Boy Pangihutan Oppusunggu pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban untuk mengecek ternaknya.

Namun, setibanya dilokasi, ternak bebek sebanyak 700 ekor tidak lagi berada ditempatnya. Korban yang mengalami kerugian Rp15 juta, lalu melaporkan hal itu ke Polisi. Pihak Mapolres Sergai yang mendapat laporan langsung turun melakukan cek TKP.

Dari cek TKP, ditemukan CCTV yang terpasang dekat lokasi. Pada rekaman CCTV terlihat aksi tiga pelaku menggiring bebek pada pukul 01.30 WIB dan memuatnya kedalam mobil pick up Grand Max Daihatsu BL 8303 HC.

Hasil penyelidikan, awalnya tim berhasil mengamankan satu orang bernama Feri (36) warga Dusun II Desa Sei Priok Kecamatan Tebing Tinggi-Sergai. Dari pengembangan, empat pelaku lainnya yakni Irwanda (28) warga Sei Priok, Sahrul (44) penduduk Sei Buluh, dan Heri Irmansyah (31) warga Sei Mulyo Kecamatan Bamban, serta Fadila Sandi (36) warga Desa Sei Priok, berhasil diringkus.

Pelaku mengaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. Selain pelaku, polisi juga mengamankan mobil pick up Grand Max dan delapan kotak keranjang bebek sebagai barang bukti.

Sementara para tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here