PALI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun karet milik warga di Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian pencurian ini bermula pada hari Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Muskari bin Samsul, melaporkan bahwa kebun karet miliknya telah disatroni pencuri dan kehilangan sekitar 100 kilogram getah karet. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pali melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Opsnal Beruang Hitam Polres Pali kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku bernama Rediyanto Bin Stap Udin (Alm) di Desa Air Itam.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar [Nama Pejabat Polres Pali, jika ada].
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) karung getah karet dan 1 (satu) buah karung warna putih.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pali untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pali juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib. (æ/red)