Sumbar, BeritaTKP.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, kamis (29/5/25)
Pelaku dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial M. EJA, alias Edo (24), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di lokasi kejadian. Korban dalam kasus ini adalah ZF, alias Along, serta pelapor yang juga mengalami kekerasan fisik saat berupaya melerai pertikaian.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke sebuah kedai milik warga bernama Novia, dan melontarkan tantangan kepada korban dengan kalimat provokatif. Setelah itu, terjadi serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, termasuk pemukulan bertubi-tubi ke arah wajah korban hingga terjatuh dan diinjak di bagian leher. Upaya pelapor untuk melerai justru berujung pada aksi kekerasan lanjutan dari beberapa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi.
Situasi semakin memanas saat seorang pria yang diduga ayah dari pelaku datang membawa sebilah kapak dan mengayunkannya ke arah warga lainnya. Pelapor turut menjadi korban pemukulan dan tendangan hingga mengalami luka di kepala, memar di punggung dan lutut. Sementara itu, adiknya, ZF, mengalami patah tulang hidung, lebam di wajah dan leher, serta luka di kaki dan tangan.
Menanggapi laporan masyarakat terkait keributan di lokasi, Tim Piket BP Sat Reskrim bersama Regu Standby dan SPKT Polres Solok Kota segera mendatangi tempat kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan para korban untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara, tergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melaporkan segera jika terjadi tindak pidana di lingkungan mereka. (æ/red)