Metro Lampung, BeritaTKP.com – Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Kamis (20/3/2025), Seorang Pria diamankan di wilayah Kel. Metro Pusat, Kota Metro karena diduga menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di JL Loba-Lobi, Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FOP (26), yang merupakan warga kel. Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) gulungan lakban coklat berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H menjelaskan bahwa FOP (26) diamankan atas dugaan telah melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro.(æ/red)