
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang lansia berinisial LT (60), warga Jalan Kutisari Selatan, Kota Surabaya, menjadi korban penipuan oleh WNA asal China hingga mengalami kerugian Rp500 juta. Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan September 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa butuh waktu hampir dua bulan untuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya untuk menangkap 4 pelaku.
Keempat pelaku tersebut adalah Lili (51), warga negara Chinese Taipei, an San (43) warga Jakarta, ZF (49) warga negara RRC, dan Jeny (43) warga Jakarta. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.
“Ada dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan dua pelaku warga Negara Indonesia. Kami amankan pada Sabtu (14/10/2023) dan Senin (16/10/2023) di dua tempat berbeda di kota Jakarta,” kata AKBP Hendro Sukmono, dikutip dari beritajatim, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Saat menjalankan aksinya, keempat tersangka terlebih dahulu berputar-putar dan mencari sasaran lansia keturunan Tiongkok. Saat korban berada di kawasan pasar Kutisari, ia didatangi oleh Lili yang menanyakan keberadaan Serai Merah.
Lili dan korban kemudian saling bertukar komunikasi dengan bahasa mandarin. Tak lama berselang, datang San San, kedua perempuan itu lantas membohongi bahwa LT sedang diikuti oleh roh jahat dan harus menjalani penyucian harta.
Kedua tersangka tersebut kemudian diajak ke dalam mobil yang sudah ada ZF sebagai sopir dan Jeny yang bertugas sebagai peramalnya. Di mobil, Jeny mengaku bisa berkomunikasi dengan roh. Ia juga menakut-nakuti LT bahwa anaknya akan mati dalam 3 hari kalau tidak segera melakukan pembersihan harta. Mendengar hal itu, LT pun ketakutan.
Ia lantas ke sebuah bank swasta dan mengambil seluruh hartanya yang disimpan dalam safety box. Si dukun gadungan Jeny meminta agar hartanya di bungkus kresek hitam. “Namun setelah diberikan untuk pembersihan, si korban yang sudah lansia malah ditinggal,” tegas Hendro.
Menurut Hendro, komplotan penipu dengan modus pengusiran roh jahat ini sudah menjalankan aksinya di 2 kota yang ada di Indonesia. Pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Din/RED)





