
Kediri, BeritaTKP.com – Polres Kediri Kota mengamankan empat orang tersangka penganiayaan terhadap seorang santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri hingga tewas. Korban diketahui berinisial BM (14), warga Kabupaten Banyuwangi, sedangkan keempat pelaku adalah teman mondok korban di tempat yang sama.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus kematian tak wajar korban ke Polsek Glenmore, Banyuwangi. Di sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya. Pengasuh PPTQ Al-Hanifiyyah Fatihunada alias Gus Fatih mengaku, santrinya meninggal karena sakit, usai terjatuh di kamar mandi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Polresta Banyuwangi, kami melaksanakan tindak lanjut berupa Olah TKP dan pemeriksaan saksi. Minggu malam, kami amankan empat orang dan kita tetapkan tersangka, dan kita lakukan penahanan,” ujarnya, pada Senin (26/2/2024).
Motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah karena salah paham. Kini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian santri muda asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. “Penyebab kematian korban masih dalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi,” tegasnya.
Keempat pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Din/RED)




