Kediri, BeritaTKP – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Samsat Kediri Kota dalam hal diatas menegaskan tidak menarik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun di luar biaya Administrasi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada wajib pajak.

Menurut Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri P.P. Simbolon melalui Kanit Regident Iptu Andreas Andang Wastiyono “Saya tegaskan Samsat Kediri Kota adalah area bebas pungli, semua biaya sudah diatur Pemerintah, Samsat Kediri Kota hanya menerima biaya yang sesuai dengan ketentuan yakni PNBP dan Pajak Kendaraan Bermotor.”

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sudah sepantasnya kami memberikan Pelayanan yang terbaik, tidak ribet kepada masyarakat terutama pada wajib pajak ” Wajib pajak kita berikan layanan yang terbaik, jika bisa dipermudah untuk apa dipersulit,”

Iptu Andreas juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta mencegah pungli, dengan cara tidak mencoba memberikan uang kepada petugas jika ada kekurangan kelengkapan berkas dan berpesan kepada masyarakat supaya mengurus sendiri administrasi kendaraannya dengan tidak menggunakan jasa calo, petugas kami akan siap memberikan informasi yang diperluka.

Polres Kota Kediri terutama Satlantas Kota Kediri terus berbenah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat, guna mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih “Kami mungkin belum sempurna, namun kami mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat untuk mewujudkan pelayanan terbaik.” Harapan Kanit Regident Iptu Andreas Andang Wastiyono. (muryati)