
Surabaya, BeritaTkp.com – Keputusan Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor23 tahun 2002 masalah perlindungan anak, dalam Perppu ini ada tambahan berupa kebiri. Selain menjadikan efek jera pada pelaku pemerkosa ataupun pelecehan seksual bagi anak – anak.
Saat jumpa Pers di kantor komplek Istana Negara, Rabu, 25-2016. Presiden Jokowi mengatakan bahwa, “Perppu ini untuk kejahatan luar biasa, yang di akibatkan kerena semakin banyak terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat secara signifikan”.
Dalam Perppu ini Presiden memberi catatan mengenai pemberatan pidana tambahan dari ancaman pidana, di pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Keputusan Jokowi ini perlu di acungi jempol, karena dengan perppu ini pelecehan seksual yang selama ini meresahkan masyarakat Indonesia. Saya Mrs.Sukma selaku Sekretaris BeritaTkp sangat mendukung sekali adanya Perppu ini, kita sebagai kaum Hawa sudah di lindungi dengan adanya Perppu ini. Sehigga pelaku pelecehan seksual dengan adanya keputusan Perppu tersebut, akan berfikir beribu kali untuk melakukan ulah bejatnya.
Saya sangat salut dan mendukung sekali keputusan yang di ambil olah Presiden Jokowi, keputusan ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. (Sukma)