Sales Distributor Bangunan Dibekuk Polisi Setelah Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 200 Juta

352

Surabaya, BeritaTKP.Com – Salah satu Tenaga penjualan (sales) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan itu diamankan karena menggelapkan uang perusahaan yakni Chandra Jaya diamankan polisi setelah buron lebih dari satu tahun.

Kasus ini berawal pada 31 Maret 2016, tersangka membawa 51 lembar faktur untuk menagih pembayaran kepada kustomer. Tagihan itu berhasil ditagihnya. Namun uang tagihan tak diserahkannya ke kantor. Dan tersangka kemudian hilang begitu saja.

Menurut keterangan Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Aksi tersangka dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu pelaku telah merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 79 juta

Setelah keuangan perusahaan diaudit. Diketahui jika tersangka juga telah melakukan perbuatan serupa yang jika ditotal telah merugikan perusahaan sebesar Rp 200 juta. Perusahaan langsung melaporkan tersangka. Pada lebaran kemarin, polisi sempat mengendus jejak tersangka di Surabaya. Namun ia berhasil kabur dan kos di Jalan Raden Saleh. Namun pada akhirnnya pria 42 tahun itu tertangkap juga.

dan saat dimintai keterangan pelaku mengaku bahwa Uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya Barang bukti yang ditemukan bersama pelaku berupa nota-nota faktur sedangkan uang itu sudah habis ia gunakan untuk foya-foya dan minum-minuman keras.  Atas perilakunya ia dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lambat 5 tahun penjara. @sul/lutf