Sales Celana Dalam Di Polisikan Majikan

242

zb0c8zSidoarjo, BeritaTKP.Com – Wanita asal Jalan Garuda IV/08 RT 09 RW 08, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo harus berurusan dengan pihak yang berwajib pasalnya dia dilaporkan korbannya yang tak lain adalah majikanya sendiri , Fonny Tjandra Kusuma (46), warga Panjunan 2/188 RT 22 RW 03, Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota, Sidoarjo.

Lily Trisapto Rini (35), Ia dilaporkan korban yang sekaligus majikannya karena menggelapkan uang setoran senilai Rp 45,177 juta, hasil orderan celana dalam di tempatnya bekerja yang berada di gudang Prabu, jalan Raya no. 160 kelurahan Gedang, Kecamatan Porong.

Peristiwa bermula tersebut terjadi pada 10 Januari lalu saat peaku menjual dagangan milik Fonny (korban) berupa celana dalam ke toko pakaian Bandung Mode di daerah Lodoyo Blitar, toko Boom di Malang, dan toko Makmur Jaya, di kawasan Ploso Timur, Surabaya dan barang tersebut diambil dari gudang , kemudian dikirim melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Dan setelah beberapa hari pengiriman, uang dari penjualan tersebut tak kunjung masuk atau ditransfer. Merasa curiga, dan tidak seperti biasanya ada keterlambatan, akhirnya korban menyuruh Sulkan (51), karyawan yang lain, untuk melakukan pengecekkan ke toko dan benar saja, setelah dicek, bahwa uang senilai Rp 45,177 juta dari tiga toko itu sudah ditransfer ke no rekening atas nama Lily Trisapto Rini sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Porong agar ditindaklanjuti.

“Sebelumnya, anggota kami melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Namun, tersangka tidak ada di rumah. Pada saat anggota melakukan penyelidikan di toko daerah Blitar, bertemu dengan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Porong untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui dirinya nekat menggelapkan uang milik majikannya itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena suaminya pengangguran dan tidak bekerja, tersangka kini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan sedangkan 3 lembar nota penjualan dari tangan tersangka diamankan sebagai barang bukti. @rief