Salah Gunakan Limbah B-3, Dirut PT. Sukses Selamat Barokah Di Bui

708

Surabaya, BeritaTKP.Com – AD (36) selaku Direktur Utama dari PT. Sukses Selamat Barokah yang bertempat di Jl. Rungkut Mejoyo Selatan x/20 Surabaya ini telah diamankan oleh Sat Rekrim Polrestabes Surabaya pada hari senin, 27/3/2017, untuk dilakukan pemeriksaan karna sudah menyalagunakan limbah B-3 tanpa ijin dari pejabat berwenang dan Warga sekitar juga merasa resah atas keberadaan limbah itu, lalu melaporkan hal ini kepada polisi. Dalam penyelidikannya, polisi mendapati kejanggalan di perusahaan itu.

Saat digrebek oleh pihak Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, ternyata di dalam mobil box Izuzu milik PT. Sukses Selamat Barokah telah di temukan limbah B-3 seberat 196 kg. “Perusahaan beralasan, limbah-limbah itu akan mereka bawa ke Bandung untuk dimusnahkan, tapi tidak segera dilakukan dan ditampung dulu dan manifes dari perusahaan (PT Sukses Selamat Barokah) tidak sesuai dengan klasifikasi kendaraan,” katanya AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Dan kini pihak kepolisian telah membawa barang bukti dari PT Sukses Selamat Barokah yakni 1 unit mobil Box Izuzu bernopol L-9206-UA yang berisikan 196 kg limbah B-3 dalam kemasan kantong plastik warna kuning transparan, 1 lembar STNK Mobil Izuzu  bernopol L-9206-UA beserta 1 kunci kontak, 1 kunci stir, dan 2 buah kunci gembok Box, 1 buku kir mobil Truk Box bernopol L-9206-AU, 1 bendel surat jalan PT. Sukses Selamat Barokah No 0696 tanggal 27 Maret 2017, 1 bendel dokumen limbah B-3 (Hazardous Waste Manifest). “Karena itu, mulai dari kendaraan transporternya, tempat penampungannya, dan fasilitas pemusnah limbah atau incenerator-nya, harus mendapat izin dari KLHK,” ujarnya AKBP Shinto Silitonga.

Pelaku di jerat dengan pasal 102 dan atau 103, UU RI 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama selama 3 tahun kurungan penjara,di denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sebesar 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).