Penyelundupan komodo yang digagalkan Polda Jatim

Surabaya, BeritaTKP.com – Praktik keji perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar. Aparat Polda Jawa Timur mengungkap penyelundupan anakan Komodo yang diperlakukan tak manusiawi—dimasukkan ke dalam pipa paralon demi mengelabui petugas.

Modus ini terbilang nekat sekaligus mengkhawatirkan. Para pelaku menyembunyikan komodo kecil di dalam pipa, lalu memasukkannya ke kardus agar tidak terdeteksi selama pengiriman dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengungkap bahwa yang diselundupkan adalah anakan komodo karena lebih mudah disembunyikan dan memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

“Komodo yang masih kecil dimasukkan ke dalam paralon, lalu dikemas dalam kardus agar tidak terdeteksi,” jelasnya.

Dijual Berantai, Untung Berlipat

Pengungkapan kasus ini membuka praktik bisnis ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Para pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah dari pemburu di NTT, lalu menjualnya kembali dengan harga fantastis.

Di Surabaya, satu ekor komodo dihargai sekitar Rp31,5 juta. Tak berhenti di situ, satwa langka tersebut kembali dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga mencapai Rp41,5 juta per ekor.

Polisi mengungkap, selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, total transaksi perdagangan ilegal komodo mencapai 20 ekor dengan nilai sekitar Rp565 juta.

6 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Disita

Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu, penjual, hingga perantara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 3 ekor komodo hidup
  • 3 pipa paralon
  • 1 kardus
  • 6 unit ponsel
  • Uang tunai Rp80 juta
  • 2 kartu ATM

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli satwa dilindungi.

Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan yang memasok komodo dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Terancam Hukuman Berat

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana berat atas perdagangan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perdagangan ilegal satwa bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian spesies langka Indonesia. Komodo, yang merupakan ikon satwa endemik, kini kembali menjadi korban kerakusan manusia.(æ/red)