KUANTAN SINGINGI, BeritaTKP.com – Tim mata elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,13 Gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Senin (13/1/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyatakan bahwa dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (37), yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir sabu. Tersangka AM diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.
Tim mata elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Koto Sentajo pada Senin sore. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap mengambil barang mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan pengintaian dan mendapati tersangka AM sedang mengambil sebuah paket di sebuah pos di Desa Koto Sentajo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Tersangka AM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik bening besar berisi sabu, 1 paket plastik bening sedang berisi sabu, 1 bungkus snack makanan merek Kuaci, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 kantong plastik warna merah dan 1 unit ponsel merek VIVO Y15 warna biru. Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 77,13 Gram.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka AM dinyatakan Positif Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika. Tersangka AM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar.
Tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini berstatus DPO,” tegas AKP Novris.
“Pengungkapan kali ini menunjukkan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian demi menjaga keamanan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kasat. (æ/red)