Jakarta, Berita TKP.Com – Ketua Serikat Buruh Sejahterah Independent (SEJATI) Riau yang mana Ia juga Sekaligus Pendiri Media Selidikkasus S.Lafau Mengecam Atas Penangkapan Ketum PPWI di lampung timur, itu di ucapkan S.Lafau saat selesai pertemuan bersama teamnya di jakarta pada hari minggu 13 maret 2020.
Awalnya Pada Jumat (11 Maret 2022), rombongan PPWI yang diketuai Wilson Lalengke mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur.
Dalam peristiwa ini, S.lafau melihat adanya dugaan arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang mana disinyalir menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat.
Sebab, apabila Kapolres Lampung Timur dengan cepat memfasilitasi apa yang disampaikan oleh PPWI dan menjelaskan duduk permasalahannya, maka perobohan karangan bunga tidak akan terjadi. Sebab, setelah menunggu ter lalu lama seolah di acuhkan pihak kepolisian.
Alasan Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap Wilson dengan alasan perusakan karangan bunga sangat sumir dan mengada-ada. Pasalnya, karangan bunga itu tak ada kerusakan dan telah diberdirikan lagi oleh petugas.
Oleh karena itu, S.LAFAU meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dan tindakan Kapolres Lampung Timur yang diduga tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat.
Soal penangkapan, ketum PPWI dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP, “seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa. Dan Syarat Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP (hal. 109).
Melakukan penangkapan tidak bisa sewenang-wenang dan sesuka hati pihak kepolisian,
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana, kewajiban Polri dalam melakukan penangkapan adalah untuk tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana.
Penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157).
Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).
Berpijaklah pada landasan hukum yang Adil dan jangan mengandalkan kekuasaan jabatan, pungkas S.Lafau,
Dan ketum PPWI tidak ada melakukan penghinaan dan caci maki terhadap suku atau ras apalagi terhadap adat istiadat di sana. Pungkasnya.(Imam/Red)






