Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas yang ada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Anggota komisi III DPR RI meminta agar dilakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang saat berkunjung ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, dalam hal tersebut Junimart mendapat laporan bahwa Rutan Medaeng melebihi kapasitas. Dan salah satu penghuni terbanyak adalah pengguna narkoba.
“Warga binaannya 2.700, sementara petugas rutannya hanya 13 orang. Kami mengapresiasi kinerja petugas rutan yang mampu membina ribuan warga binaan, dan seringkali pelaku kasus narkoba diamankan dan harus masuk penjara karena hal yang remeh. Junimart mencontohkan pelaku narkoba yang hanya karena pesan singkat memberikan informasi tentang narkoba, dia harus diamankan dan dipenjara. Alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi untuk warga binaan kasus narkoba,” ujar Junimart.
Ia juga menjelaskan bahwa penyebab lain kelebihan kapasitas adalah juga banyaknya tahanan kasus judi. Pelaku judi yang biasanya lebih dari dua biasanya dihukum hingga empat tahun. Ia menjelaskan bahwa misalnya melakukan judi sambil menunggu waktu, dengan barang bukti hanya Rp 400 hingga Rp 500 ribu dihukum empat tahun penjara. Ini berdampak over capasity.
Sementara itu, Karutan Medaeng Bambang Haryanto membenarkan bahwa warga binaan yang ada di Rutan Medaeng sebanyak 2700. Dan ini sudah melebihi kapasitas.”Petugas kami sangat terbatas, dengan warga binaan sebanyak itu sudah melebihi kapasitas, dan setiap tahunnya kami sudah mengirimkan warga binaan ini ke lapas maupun rutan ke seluruh Jatim, tapi tetap over kapasitas,” ujar Bambang. @nggit/Ston