
Malang, BeritaTKP.com – Rencana mengeksekusi rumah pendiri Arema, almarhum Ir. Lucky Acub Zaenal, yang terletak di Jalan Lembah Tidar Kav I Kota Malang oleh Pengadilan Negeri Malang, pada Kamis (26/10/2023) kemarin tak jadi dilakukan. Eksekusi pengosongan ini berasal dari permohonan pembeli rumah tersebut, Johannes Budijanto Widjaja, yang merupakan warga Jalan Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Termohon eksekusi merupakan pihak keluarga dari alm. Lucky Acub Zaenal. Sebagai pemilik sekaligus penghuni rumah, yakni Hendrawati Endah Noveni. Ia adalah istri alm. Ir. Lucky Acub Zaenal. Di rumah tersebut, ia tinggal bersama dua anaknya, Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zeenal. Ketiganya enggan keluar dan meninggalkan bangunan seluas 424 m2 itu, saat petugas PN Malang tiba.
Panitera Pengadilan Negeri Malang, Rudi Hartono menjelaskan tentang putusan eksekusi. Hal itu berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. “Ketua PN Malang dimohon melaksanakan eksekusi pengosongan. Hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019,” terang Panitera, Kamis (26/10/2023).
“Kuasa termohon eksekusi menyampaikan bahwa objek rumah itu akan dibeli kembali. Tapi mereka meminta tenggang waktu dua minggu. Kami menunggu dari pihak pemohon, sepakat dan dijalankan atau tidak,” jelasnya.
Namun, tambah Rudi, apabila ternyata ada wanprestasi dalam kesepakatan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi.
Terkait perkara dibalik proses eksekusi ini, Rudy mengatakan berawal dari masalah utang piutang. “Pemohon yang mengajukan eksekusi adalah pemenang lelang dan kemungkinan memang ada permasalahan dengan kredit bank,” ungkapnya.
Paulus Sumarno, SH, kuasa hukum Johannes menjelaskan bahwa nilai lelang aset itu sebesar Rp 2,4 miliar. Ia mengaku memberikan kesempatan kepada Hendrawati Endah Noveni untuk melakukan buyback rumah tersebut. “Kami sepakat dan termohon eksekusi pengosongan ini ingin membelinya lagi dengan harga yang dibuat di dalam kesepakatan. Jadi, bukan sepihak dari kami,” terangnya
Dia mengaku memberikan kesempatan kepada Hendrawati Endah Noveni untuk melakukan buyback rumah tersebut. “Kami sepakat dan termohon eksekusi pengosongan ini ingin membelinya lagi dengan harga yang dibuat di dalam kesepakatan. Jadi, bukan sepihak dari kami,” terangnya. (Din/RED)





