
Surabaya, BeritaTKP.com – Kebakaran yang sempat melanda kawasan Gunung Bromo membuat negara merugi hingga Rp89 miliar. Jumlah kerugian tersebut disebutkan oleh Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Barekraf Agustini Rahayu.
Ia mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan oleh penutupan wisata Gunung Bromo selama proses pemadaman. “Karena penutupan 13 hari, Bromo rugi Rp 89,7 miliar,” ujar Ayu, sapaan karin Agustini Rahayu, dikutip dari detikjatim, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, manajer Wedding Organizer (WO) yang ditetapkan sebagai tersangka dari kebakaran Bromo terancam sanksi penjara atau denda sesuai Undang-undang Nomor 39 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. “Secara hukum ada denda potensial kehilangan berupa ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata dia.
Sedangkan calon pengantin yang melakukan foto prewedding dengan flare hingga terjadi kebakaran Bromo dikenakan hukuman wajib lapor. Mereka hanya berstatus saksi dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Begitu pula dengan tiga kru Wedding Organizer (WO) prewedding itu.
Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, pada 6 September 2023. Kebakaran disebabkan oleh sekelompok prewedding yang menggunakan flare untuk kepentingan pemotretan. Flare tersebut akirnya memercikkan api di padang rumput hingga membuat kebakaran besar.
Berikut identitas enam wisatawan tersebut:
- Manajer WO, AW (41) asal Kabupaten Lumajang (tersangka)
- Kru WO, MGG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya (saksi)
- Kru WO, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya (saksi)
- Juru rias, ARVD (34) asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (saksi)
- Calon pengantin pria HP (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya (saksi)
- Calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang (saksi).
(Din/RED)





