Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Pabrik Rokok Ilegal Dengan Pita Cukai Palsu Disergap Polisi

374

Sidoarjo, BeritaTKP.Com – ENA (40) dan AM (44) kini harus mendekam di sel tahanan lantaran telah merugikan negara sebesar Rp 1.512.000.000 dan mereka kini harus menelan mentah mentah pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara.

Hal itu mereka alami setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik pemroduksi rokok yang diduga ilegal lantaran pita cukainya palsu, dan dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap kedua pelaku, sedangkan pemilik pabrik yang berada di desa Putat Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo tersebut berhasil melarikan diri.

Penyergapan yang dilakukan oleh petugas tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di desa tersebut ada produksi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu hingga akhrinya saat petugas mendapati laporan tersebut, petugaspun langsung melakukan penyidikan mendatangi rumah yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut.

Benar saja saat polisi menggerebek pabrik pemroduksi rokok illegal tersebut, petugas berhasil mendapati 2 pengepak rokok dan selain mengamankan pengepak rokok, kami juga mengamankan barang bukti beberapa merk rokok di antaranya 8 bal rokok merk Maxx 99, 8 bal rokok merk B Mild, satu bendel pita cukai palsu scan, dua bal rokok merk Grand Maxx Premium, dan dua kardus yang berisi berisi rokok batangan.

Namun sangat disayangkan lanaran petugas tidak berhasil menangkap pemilik pabrik rokok ilegas yang menggunakan pita cukai palsu yang bernama B K (30) yang menjalankan usahanya selama satu tahun  tersebut berhasil melarikan diri terlebih dahulu.

“Usaha tersangka memproduksi rokok ilegal ini sudah berjalan satu tahun. Setiap pak rokok dijual dengan harga Rp.2500. Produksi rokok ilegal ini dipasarkan di jawa daerah Probolinggo dan Kalimantan. Setiap dua minggu sekali tersangka berhasil memproduksi sebanyak 10 sapai 15 bal. Setiap balnya berisi 10 press rokok, setiap pressnya berisi 10 pack rokok dari berbagai merk,” ungkap Kompol Manang Soebeti selaku Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. @red