Bangka Belitung BeritaTKP.com – Dewan penasehat sekaligus mantan ketua markas daerah LMP propinsi Bangka Belitung Rizal Efendi mengapresiasi langkah kejaksaan provinsi Babel terkait kasus Agat Cs dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas Ali,Agat dan Tajudi diPN Pangkal pinang  berapa tahun lalu.

Bahkan kami sudah bawa kasus ini ke BUMN karena menyangkut kebijakan Dirut PT Timah Tbk saat itu, tentang Pengamanan Aset dalam WIUP PT Timah Tbk dengan cara SPK pengangkutan yang saat itu dijabat dan ditanda tangani Instruksinya oleh M.Riza Pahlevi Tabrani.

Namun saat ini kita dapatkan dari ketiga tersangka kasus Terak dipenerimaan bijih timah diBaturusa  oleh CV.Mentari Bangka Sukses, hanya Tajudi atau Ajang  selaku direktur yang saat ini dinyatakan bersalah dari hasil  Kasasi di MA Dan infonya ybs sudah masuk ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Kami terus mengawal kasus   dan melihat adanya kejanggalan  juga  kenapa Agat atau Agustinus bisa menang dikasasi dan Ali Syamsuri sebagai   tersangka satu satunya diPT Timah Tbk belum ada keputusan kasasi dari MA, dan sampai saat ini masih  bekerja sebagai pejabat  di perusahaan BUMN tersebut.

“Kalo ada direktur CV.MBS sebagai mitra SPK  yang telah membuat kerugian perusahaan plat merah tersebut menjadi pesakitan harusnya dari oknum karyawan atau pejabat diPT Timah yang terlibat  juga harusnya menjadi pesakitan, secara hukum ini kan jelas ada  korelasi antara pihak mitra dan oknum karyawan bahkan pejabat terkait diPT Timahnya harus bertanggung jawab sehingga ini bisa terjadi kerugian negara dengan angka yang cukup besar”

Sekali lagi kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan pihak Kejati Babel dengan Kasasi ini semoga keadilan hukum benar benar ditegakkan dibumi Serumpun Sebalai ini” ,tutup Rizal mengakhiri. (FTY)