Bangka Belitung BeritaTKP.com – Dewan penasehat sekaligus mantan ketua markas daerah LMP propinsi Bangka Belitung Rizal Efendi mengapresiasi langkah kejaksaan provinsi Babel terkait kasus Agat Cs dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas Ali,Agat dan Tajudi diPN Pangkal pinang berapa tahun lalu.
Bahkan kami sudah bawa kasus ini ke BUMN karena menyangkut kebijakan Dirut PT Timah Tbk saat itu, tentang Pengamanan Aset dalam WIUP PT Timah Tbk dengan cara SPK pengangkutan yang saat itu dijabat dan ditanda tangani Instruksinya oleh M.Riza Pahlevi Tabrani.
Namun saat ini kita dapatkan dari ketiga tersangka kasus Terak dipenerimaan bijih timah diBaturusa oleh CV.Mentari Bangka Sukses, hanya Tajudi atau Ajang selaku direktur yang saat ini dinyatakan bersalah dari hasil Kasasi di MA Dan infonya ybs sudah masuk ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Kami terus mengawal kasus dan melihat adanya kejanggalan juga kenapa Agat atau Agustinus bisa menang dikasasi dan Ali Syamsuri sebagai tersangka satu satunya diPT Timah Tbk belum ada keputusan kasasi dari MA, dan sampai saat ini masih bekerja sebagai pejabat di perusahaan BUMN tersebut.
“Kalo ada direktur CV.MBS sebagai mitra SPK yang telah membuat kerugian perusahaan plat merah tersebut menjadi pesakitan harusnya dari oknum karyawan atau pejabat diPT Timah yang terlibat juga harusnya menjadi pesakitan, secara hukum ini kan jelas ada korelasi antara pihak mitra dan oknum karyawan bahkan pejabat terkait diPT Timahnya harus bertanggung jawab sehingga ini bisa terjadi kerugian negara dengan angka yang cukup besar”
Sekali lagi kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan pihak Kejati Babel dengan Kasasi ini semoga keadilan hukum benar benar ditegakkan dibumi Serumpun Sebalai ini” ,tutup Rizal mengakhiri. (FTY)