Surabaya, BeritaTKP.Com – Anggota Satreskim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah bisnis investasi bodong dengan nilai investasi yang tak tanggung tanggung yaitu mencapai mencapai 1,8 Miliar.
Dan dari pengungkapan bisnis investasi bodong tersebut Anggota Satreskim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap salah satu pelakunya yakni Riskiyah alias Risma (31), Ibu rumah tangga yang kos di Jalan Dupak Baru Gang 5, Surabaya.
Penangkapan ini, berdasarkan atas laporan delapan korban yakni, Wahyuni, warga Simorejo 2 dan Siti, warga Pasar Tembok serta Ninik, Yulis, Anisa, Rosul, Finta, Sum yang tinggal di Jalan Margodadi I Surabaya mereka adalah korban penipuan investasi bodong tersebut.
Para korban penipuan investasi bodong tersebut berbondong bondong menuju ke kantor polrestabes surabaya untuk melaporkan kasus penipuan yang bermodus investasi bodong yang dilakukan oleh Riskiyah alias Risma.
Dan atas laporan tersebut Anggota Satreskim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menindak lanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan dan sampai petugas menemukan bukti bukti hingga akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tempat tinggalnya.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas Anggota Satreskim Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar foto copy legalisir kwitansi tanggal 3 dan 7 November 2016 disana tertera nilai uang sebesar Rp100 ribu dan Rp 50 ribu.
Ternyata dalam menjalankan bisnis investasi abal abal ini Risma memberikan iming-iming investasi dengan mendapatkan bunga tinggi tiap bulan sehingga banyak orang yang tertarik bergabung dalam bisnis abal abal tersebut namun kenyataannya bunga tersebut tidak dibayar kepada korbannya.
Dan kini untuk mempertanggungjawabkan atas kelsalahanya Risma harus mendekam di hotel Prodeo Polrestabes Surabaya dan mendapat jeratan pasal 378 KUHPdengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. @sul