
JAKARTA, BeritaTKP.com- Tri Rismaharini memberikan isyarat untuk hentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah di Jawa dan Bali, yang berjalan hingga Senin 30 Agustus 2021 mendatang.
Risma juga mengatakan bahwa pemerintah membagikan bansos saat PPKM Darurat dan Level 4 sebelumnya karena perekonomian masyarakat yang sempat tersendat dan tidak berjalan. Namun, menurutnya, saat ini roda ekonomi sudah bisa kembali bergerak.
“Sekarang kan sudah bisa gerak ekonominya, iya kan enggak bisa kemudian semua bantuan dibebankan ke pemerintah. Dulu diberikan dalam rangka keterbatasan gerak karena ada PPKM,” kata Risma, Selasa (24/8).
Risma juga masih belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memperpanjang bansos PPKM atau tidak. Ia mengaku masih menunggu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 selanjutnya.
“Nanti kita lihat aturan berikutnya. Tapi saat ini ekonomi sudah mulai bisa bergerak hampir normal, mendekati normal. Kecuali memang daerah yang PPKM Level 4,” ujarnya.
Kemensos sebelumnya menyalurkan bansos untuk warga yang terdampak oleh PPKM di Jawa-Bali. Bentuk bantuan tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per bulan yang disalurkan dua bulan yaitu mulai bulan Mei-Juni.
Kemudian Kemensos juga memberikan bansos berupa beras PPKM untuk warga yang terdampak Covid-19 di Jawa-Bali. Bagi penerima bansos beras yang termasuk dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat 10 kilogram beras, sementara bagi bukan penerima PKH mendapat 5 kilogram beras.
Sementara itu, pemerintah masih menerapkan kebijakan PPKM berbasis level di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun beberapa wilayah di Jawa keluar dari PPKM Level 4 dan menerapkan PPKM Level 3 karena kasus Covid-19 yang dinilai sudah melandai.
Beberapa daerah tersebut di antaranya wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya. Sementara PPKM berbasis level di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 6 September mendatang. (RED)