Kota Malang, BeritaTKP.com – Sejumlah kendaraan yang ada di Kota Malang kini mulai beralih mengganti plat menjadi warna putih dengan tulisan hitam sejak Senin (18/7/2022) lalu. Kasat Lantas Polresta Malang Kota mencatat hingga Jumat (29/7/2022), ada sekitar seribu kendaraan yang berganti pelat menjadi warna putih, diantaranya 704 unit roda 4 dan 655 unit roda 2.

“Sampai sekarang tercatat untuk roda empat atau mobil yang menggunakan plat putih sebanyak 704 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tercatat sebanyak 655 unit,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, Jumat (29/7/2022).

Yoppy menyampaikan perubahan pelat nomor menjadi putih ini dilakukan waktu pembayaran pajak kendaraan. Petugas akan menyediakan plat nomor pengganti bewarna putih. Sedangkan untuk pembelian kendaraan baru akan langsung menerima plat nomor putih.

Ia menambahkan peralihan pelat nomor dari hitam ke putih ini tujuannya untuk memudahkan identifikasi kendaraan hingga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.

“Ini sebenarnya untuk memudahkan mendeteksi, kamera ETLE. Selain itu, pelat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi, agar lebih mudah kameranya,” terangnya.

Selama masa peralihan ini, bagi pengendara yang masih menggunakan pelat nomor hitam bisa tetap tenang. Sebab, penggunaan pelat nomor hitam masih diperbolehkan dan petugas kepolisian dipastikan tidak melakukan penindakan jika belum waktunya ganti.

“Untuk kendaraan yang belum pelat putih atau masih pelat hitam masih boleh digunakan. Kami tidak akan menindak bagi kendaraan yang memang belum waktunya ganti pelat putih. Sesuai periodenya 5 tahun, baru kami ganti yang putih,” tandas Yoppy. (Din/RED)