Surabaya, BeritaTkp.com – Di Era Globalisasi Persaingan Pasar Bebas yang terjadi di Nusantara tercinta ini nampak jelas tidak sehat, dengan banyaknya peraturan yang menjadi kebijakan hingga tumpul dan kurang tegas dalam penindakan serta penyikapan khususnya jajaran pemerintah kota surabaya dalam menjalankan fungsi Perda No.8 Tahun 2014, yang selama ini mandul hanya berpihak pada Investor ?
Terindikasi di Kota Surabaya mini market dengan Pemegang saham terbesar toko ritel Indomaret. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk, yang mana Aksi korporasi itu dilakukan melalui anak usaha PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret, berjumlah ribuan gerai mini market Indomaret di kota surabaya. Secara tidak langsung meng-Isolasi sirkulasi pedagang di dalam kampung maupun PKL Pedagang Kaki Lima yang terkoodiner di naungan UPTD maupun pihak pemerintah surabaya.
Kendati demikian, pesat persaingan dagang retail hanya berat sebelah menengok tata tertib yang hanya sepihak dalam kenyataan dilapangan. Dengan banyaknya penyitaan sarana pedagang kecil maupun PKL yang disikapi oleh Satpol-PP secara beruntun seakan-akan kinerja Satpol-PP sudah maksimal menjalankan Perda No.8 Tahun 2014.
Akan tetapi, Surat Perintah yang turun dari Walikota Surabaya tidak pernah mengarah pada mini market Indomaret di Surabaya, diduga kuat ribuan gerai Indomaret tidak berijin (Liar). Namun, tetap bisa beraktifitas asal berkenan dalam komit pengondisian secara perorangan dengan staff kompeten pada Satpol-PP serta berkonspirasi silent dengan istilah (email)/red.
Jika saja, Pedagang kecil Atau PKL bisa melakukan seperti apa yang sudah dilakukan oleh Penanggung jawab Indomaret untuk berkonspirasi dengan pihak Satpol-PP, maka tiap hari tidak akan terjadi penindakan serta penyitaan sarana dagang (rombong) di kota surabaya.
kesimpulan, salah satu pedagang kaki lima di surabaya H. Hasan “,,kalau saya berbuat seperti apa yang sudah dilakukan oleh pihak Indomaret dengan istilah kasih fee kepada pihak Satpol-PP, mungkin besoknya keluarga saya tidak bisa makan, dikarenakan sumber pendapatan saya hanya dari dagang rokok dan minuman botol gelas seperti ini”. Kenapa kita sebagai pedagang kecil selalu dijadikan tumbal dengan adanya peraturan-peraturan pemerintah seperti itu, imbuh H.Hasan yang bercucu tiga.
Pengkajian ulang, bahwa Perda No.8 Tahun 2014 hanyalah tameng pemerintah untuk bisa mengais keuntungan lebih besar dari gaji ataupun insentiv. Kalau pemerintah hanya bisa melihat investor yang lebih jelas main belakang yang lebih menguntungkan penegak perda, ketimbang melihat para pedagang kaki lima yang selalu gusur, di karenakan pedagang kaki lima tidak bisa menguntungkan untuk pemasukan bagi para oknum penegak perda
Pada saat di konfirmasi wartawan BeritaTkp Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widianto terkait maraknya indomaret liar di kota surabaya di tempat kerja nya selalu tidak berada di kantor, hingga berita ini di tayangkan Irvan Widianto sulit untuk di temui…Bersambung. (Rully)