Jawa Barat, BeritaTKP.com – Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Sukabumi berhasil mengagalkan penyelundupan benur atau yang dikenal benih lobster bernilai hingga ratusan juta dalam seminggu terakhir.
Dua pelaku yaitu H ,34, dan AA ,21, dibekuk polisi saat akan mengirimkan benur kepada pengepul. Keduanya kedapatan membawa sebanyak 4.300 benur hidup jenis mutiara dan pasir yang dibungkus dalam puluhan plastik bening.
“Kita amankan para pelaku penyelundupan benur untuk ekspor, jadi bukan untuk budidaya ya tapi untuk diekspor. Jumlah total benur yang kami amankan sebanyak 4300 ekor, jenis pasir sebanyak 4050 ekor dan mutiara 250 ekor,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan Herawan, Minggu (17/10/2021).
Dedy juga mengatakan penjualan benur untuk ekspor tersebut bernilai hingga ratusan juta rupiah untuk satu minggu pengiriman. Untuk yang diamankan sebanyak 4.300 ekor bernilai hingga Rp 64 juta.
“Rinciannya dari 4300 ekor itu bernilai Rp 64.612.500, ini untuk sekali pengiriman ya, pelaku ini setiap hari bisa menjual benur di atas 1.000 ekor artinya dalam seminggu bisa ratusan juta rupiah yang didapat dari hasil penjualan benur,” jelas Dedy.
“Untuk pelaku yang kami amankan H adalah adalah sopir sementara AA adalah staf pengepul. Dia mendapat gaji satu bulan sebesar Rp 2 juta dari bosnya, catatan mereka ini bukan nelayan namun memang pekerja swasta,” sambungnya.
Untuk modus Dedy kembali menjelaskan bahwa pelaku memang memiliki aktivitas mengekspor benur. “Modus mencari keuntungan jadi di jual ke luar negeri, untuk yang lainnya dalam pendalaman hasil pemeriksaan awal bukan untuk dibudidaya tetapi di jual,” tutur Dedy.
Tidak seperti biasanya, Dedy mengatakan press rilis sengaja ia gelar di area Dermaga II, Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) agar aktivitas tersebut bisa dilihat langsung oleh warga dan nelayan sekitar untuk dijadikan sebagai pelajaran.
“Kami melakukan rilis di dermaga atau Tempat Pelelangan Ikan ini sekaligus mengedukasi teman-teman nelayan perihal adanya aturan soal Benur yang tidak boleh di ekspor karena ada ketentuan hukumnya,” pungkas dia.
(RED)





