JAKARTA, BeritaTKP.com – Pemerintah pusat akan memperpanjang masa karantina bagi orang yang usai bepergian dari luar negeri. Masa karantina ditambah menjadi 7 hari, Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corono varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aturan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan itu mulai berlaku sejak hari ini, Senin (29/11).

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya yang hanya 3 hari,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Minggu (28/11) kemarin.

Orang-orang yang berasal dari negara poin A wajib menjalani karantina selama 14 hari. Negara-negara yang masuk dalam point A tersebut adalah :

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Malawi
  8. Angola,
  9. Zambia
  10. Hong Kong.

Pemerintah juga akan melarang kedatangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan menyetop pemberian visa tinggal terbatas bagi warga dari 8 negara itu. Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang akan datang ke Indonesia dalam rangka pertemuan-pertemuan G20.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona varian Omicron masuk daftar Variant of Concern (VOC). Omicron disebut punya tingkat penularan yang sangat tinggi dan mampu menurunkan sistem imun dalam tubuh.

Varian ini pertama kali diumumkan oleh Afrika Selatan. Kemudian, varian ini ditemukan di sejumlah negara, seperti Hong Kong, Botswana, Jerman, dan Inggris. (RED)