Kediri, BeritaTKP.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Puncu Polres Kediri bergerak cepat menggerebek lokasi praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (12/6/2025) sore, tepatnya di halaman rumah seorang warga di Dusun Bodag, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, S.H. memimpin langsung kegiatan tersebut setelah menerima informasi adanya aktivitas perjudian.
Tim gabungan Polsek Puncu dikerahkan untuk menyelidiki dan melakukan tindakan di lokasi.
Saat penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ekor ayam jago aduan, 2 sangkar ayam, serta 1 kalangan tempat adu ayam.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik perjudian. Masyarakat yang memberikan informasi sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar AKP Gatot.
Kasus ini kini dalam penanganan dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (xoxo)