Sumenep, BeritaTKP – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan, bahwa pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 16 30 WIB di depan swalayan Sakinah, Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, anggota Satreskrim Polres Sumenep (Unit Resmob) berhasil tangkap seorang yang kedapatan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam.
Sementara dengan adanya beredarnya sepenggal (Penggalan) video kejadian yang viral, maka Polda Jatim membentuk tim yang terdiri dari Itwasda dan Bid Propam Polda Jatim untuk menindak lanjuti atau mengevaluasi atas peristiwa tersebut.
Untuk kronologi kejadian yang sebenarnya, bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait kejadian pencurian disertai pemberatan. Kemudian anggota Resmob itu mendatangi lokasi kejadian (TKP). Begitu sampai di TKP ternyata benar adanya tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut membawa senjata tajam berupa celurit.
Anggota Resmob Polres Sumenep – Polda Jatim itu melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu. Lantaran tersangka itu membawa sajam sekaligus dengan tembakan peringatan berharap tersangka menyerahkan diri.
Namun demikian, tersangka dengan adanya tembakan peringatan tidak digubris, bahkan tersangka semakin membabi buta dengan mengejar anggota Resmob sambil mengayun ayun sebilah celurit, ini bisa membahayakan nyawa anggota maupun masyarakat.
Sekali lagi, karena membahayakan diri anggota Resmob yang akan melakukan penangkapan itulah, maka anggota Resmob melakukan tindakan tegas berupa tembakan peringatan. Namun masih saja tidak dihiraukan oleh tersangka. Bahkan tersangka tetap melakukan perlawanan dengan cara mendekati anggota.
Saat itu juga dilakukan tindakan tegas tembakan mengenai kaki tersangka. Meski uda tertembak, tersangka tetap tidak menyerah dan terus mendekati anggota. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas berupa tembakan lagi kearah dada tersangka, yang mengakibatkan tersangka meninggal, yang sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Moh Anwar di Kabupaten Sumenep.
Sementara barnag bukti yang diamankan berup sepeda motor Honda Beat warna hitam M 5801 TL milik tersangka, dan celurit yang juga milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 365 KUHP. (Hmsres/Muryati)






